📑 Kebijakan Pengembalian Dana

PT Cipta Amartha Berkah

Pasal 1 – Definisi

  1. Perusahaan adalah PT Cipta Amartha Berkah, didirikan tahun 2024, yang bergerak di bidang distribusi hasil bumi kelapa sawit dan turunannya

  2. Pelanggan adalah setiap individu atau badan hukum yang melakukan pembelian produk melalui situs resmi Perusahaan

  3. Refund adalah proses pengembalian dana kepada Pelanggan sesuai ketentuan dalam dokumen ini

Pasal 2 – Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

    • Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa

    • Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jujur, dan jelas

  2. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

  3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta perubahannya

Pasal 3 – Ketentuan Pengembalian Dana

  1. Refund hanya berlaku apabila:
    a. Produk yang diterima tidak sesuai spesifikasi pada kontrak atau invoice
    b. Terjadi cacat kualitas atau kerusakan sebelum produk dikirim
    c. Transaksi dibatalkan oleh Perusahaan karena kendala teknis, logistik, atau force majeure

  2. Permintaan refund harus diajukan secara tertulis melalui email resmi Perusahaan disertai bukti transaksi dan dokumen pendukung

  3. Permintaan refund diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah barang diterima oleh Pelanggan

Pasal 4 – Prosedur Refund

  1. Perusahaan akan melakukan verifikasi dokumen dalam waktu maksimal 5 hari kerja

  2. Apabila permohonan disetujui, refund akan diproses ke rekening Pelanggan dalam waktu maksimal 14 hari kerja

  3. Biaya administrasi, bea ekspor, atau biaya logistik tidak dapat dikembalikan kecuali dinyatakan lain dalam kontrak

Pasal 5 – Pengecualian

Refund tidak berlaku apabila:

  1. Kerusakan terjadi setelah barang diterima Pelanggan akibat penyimpanan yang tidak sesuai

  2. Barang sudah digunakan atau diproses lebih lanjut oleh Pelanggan

  3. Permintaan refund diajukan melewati batas waktu yang ditentukan

Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah

  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

📌 Deklarasi: Dengan melakukan transaksi di situs resmi PT Cipta Amartha Berkah, Pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Pengembalian Dana ini